Legalitas KOWANI Kota Lhokseumawe

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Lhokseumawe sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Lhokseumawe merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Lhokseumawe
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Lhokseumawe.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Lhokseumawe disahkan oleh Notaris Kota Lhokseumawe pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Lhokseumawe

Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe

SK Wali Kota Lhokseumawe tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Lhokseumawe periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Lhokseumawe

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Lhokseumawe yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Lhokseumawe.

2024Kesbangpol Kota Lhokseumawe

Status Organisasi

KOWANI Kota Lhokseumawe berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan kedudukan di Kota Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Lhokseumawe.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Lhokseumawe di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Lhokseumawe disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Lhokseumawe tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Lhokseumawe dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Lhokseumawe berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Lhokseumawe adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Lhokseumawe.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Lhokseumawe.

Sejak kapan KOWANI Kota Lhokseumawe sah secara hukum?

KOWANI Kota Lhokseumawe sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Lhokseumawe disahkan oleh Wali Kota Lhokseumawe melalui Surat Keputusan.