Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Lhokseumawe merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Lhokseumawe disahkan oleh Notaris Kota Lhokseumawe pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe
SK Wali Kota Lhokseumawe tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Lhokseumawe periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Lhokseumawe yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Lhokseumawe.
Status Organisasi
KOWANI Kota Lhokseumawe berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan kedudukan di Kota Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Lhokseumawe.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Lhokseumawe di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Lhokseumawe disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Lhokseumawe tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Lhokseumawe adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Lhokseumawe.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Lhokseumawe.
KOWANI Kota Lhokseumawe sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Lhokseumawe disahkan oleh Wali Kota Lhokseumawe melalui Surat Keputusan.